Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Ketentuan Ketenagakerjaan

Date

10 Mar 2026

Category

HR Info

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Ketentuan mengenai pemberian THR di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

THR wajib diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak.

Komponen Upah dalam Perhitungan THR

Perhitungan THR didasarkan pada upah satu bulan, yang terdiri dari:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan tetap

Sementara itu, tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau transport yang dihitung berdasarkan kehadiran biasanya tidak termasuk dalam perhitungan THR.

1. Perhitungan THR untuk Masa Kerja ≥ 12 Bulan

Karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.

Rumus:

THR = 1 × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Contoh:

Gaji pokok: Rp5.000.000
Tunjangan tetap: Rp1.000.000

THR = Rp6.000.000

2. Perhitungan THR untuk Masa Kerja < 12 Bulan

Jika masa kerja karyawan kurang dari 12 bulan tetapi minimal 1 bulan, maka THR dihitung secara proporsional.

Rumus:

THR = (Masa Kerja / 12) × 1 bulan upah

Contoh:

Masa kerja: 6 bulan
Upah per bulan: Rp5.000.000

THR = (6/12) × Rp5.000.000
THR = Rp2.500.000

3. Batas Waktu Pembayaran THR

Perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Keterlambatan pembayaran dapat dikenakan sanksi administratif dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Insight dari Perspektif HR

Bagi praktisi HR, memahami perhitungan THR bukan hanya berkaitan dengan administrasi payroll, tetapi juga memastikan perusahaan memenuhi kewajiban ketenagakerjaan secara tepat serta menjaga transparansi kepada karyawan.

More Post

Ingin Terus Mendapatkan Informasi Terbaru?

Gabung sekarang dan jangan sampai ketinggalan informasi terbaru seputar dunia HR

Copyright ©FakhriNamas | Powered by Framer

Create a free website with Framer, the website builder loved by startups, designers and agencies.